Muhaimin Moeftie, Ketua Umum Gapprindo (Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia), mengungkapkan kenaikan cukai rokok Sigaret Putih Mesin (SP...
Muhaimin Moeftie, Ketua Umum Gapprindo (Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia), mengungkapkan kenaikan cukai rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) seperti Rokok Marlboro sebesar 12 % dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) meningkat menjadi 10 %. Sedangkan harga jual pasar eceran SPM naik dari Rp 505 akan menjadi Rp 585 per batang.
Dijelaskan pula cara hitung-hitungan kenaikan harga rokok yg akan diberlakukan di awal tahun nanti. Contoh perhitungannya, Harga jual rokok di tingkat eceran terendah SPM seperti Rokok Malboro sekarang dipatok Rp 18.500 dengan tingkat cukai Rp 495/batang.
Bila dihitung dari kenaikan Harga Jual tingkat Eceran (Rp 585 - Rp 505) akan didapat hasilnya Rp 80/batang. Dengan demikian, kenaikan harga per bungkus dari kenaikan HJE saja adalah ( Rp 80 x 20 batang) Rp 1.600 per bungkus.
Lalu, perhitungan cukai SPM yang naik 12 % maka kenaikan harganya per batang menjadi 12 % x Rp 585 (harga eceran terendah) sama dengan Rp 70,2 /batang. Dengan adanya kenaikan cukai SPM sebesar Rp 70,2 /batang, maka cukai rokok SPM Marlboro tahun depan akan menjadi Rp 562 /batang. Dengan kalkulasi ini, kenaikan cukai satu bungkus rokok Marlboro (Rp 70,2 X 20 batang) yaitu Rp 1.404 per bungkusnya.
Dengan hitung-hitungan kasarnya, harga rokok Marlboro akan menjadi Rp 3.004/bungkus di awal tahun nanti. Harga tersebut diperoleh dari kenaikan HJE yaitu Rp 1.600 ditambah dengan kenaikan cukai per bungkusnya Rp 1.404. Kenaikan harga akan cukup tinggi, belum lagi adanya kenaikan biaya-biaya seperti UMP, UMR, bahan baku dan lainnya
Sebagai pencinta rokok sejati tentunya kita harus bersiap dengan adanya rencana kenaikan harga ini. Mungkin dengan minta kenaikan gaji atau minta naik jabatan.
Dijelaskan pula cara hitung-hitungan kenaikan harga rokok yg akan diberlakukan di awal tahun nanti. Contoh perhitungannya, Harga jual rokok di tingkat eceran terendah SPM seperti Rokok Malboro sekarang dipatok Rp 18.500 dengan tingkat cukai Rp 495/batang.
Bila dihitung dari kenaikan Harga Jual tingkat Eceran (Rp 585 - Rp 505) akan didapat hasilnya Rp 80/batang. Dengan demikian, kenaikan harga per bungkus dari kenaikan HJE saja adalah ( Rp 80 x 20 batang) Rp 1.600 per bungkus.
Lalu, perhitungan cukai SPM yang naik 12 % maka kenaikan harganya per batang menjadi 12 % x Rp 585 (harga eceran terendah) sama dengan Rp 70,2 /batang. Dengan adanya kenaikan cukai SPM sebesar Rp 70,2 /batang, maka cukai rokok SPM Marlboro tahun depan akan menjadi Rp 562 /batang. Dengan kalkulasi ini, kenaikan cukai satu bungkus rokok Marlboro (Rp 70,2 X 20 batang) yaitu Rp 1.404 per bungkusnya.
Dengan hitung-hitungan kasarnya, harga rokok Marlboro akan menjadi Rp 3.004/bungkus di awal tahun nanti. Harga tersebut diperoleh dari kenaikan HJE yaitu Rp 1.600 ditambah dengan kenaikan cukai per bungkusnya Rp 1.404. Kenaikan harga akan cukup tinggi, belum lagi adanya kenaikan biaya-biaya seperti UMP, UMR, bahan baku dan lainnya
Sebagai pencinta rokok sejati tentunya kita harus bersiap dengan adanya rencana kenaikan harga ini. Mungkin dengan minta kenaikan gaji atau minta naik jabatan.
COMMENTS